BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pada hakikatnya setiap kegiatan manusia
selalu menghadapi berbagai macam kemungkinan atau dengan kata lain
setiap manusia selalu menghadapi ketidakpastian yang dapat menimbulkan
kerugian atau keuntungan. Ketidakpastian yang dapat menimbulkan
kerugian tersebut disebut dengan risiko. Salah satu upaya manusia untuk menanggulangi setiap risiko yang akan dihadapinya adalah dengan jalan mengadakan perjanjian pelimpahan
risiko dengan pihak lain. Perjanjian seperti itu disebut dengan perjanjian asuransi atau pertanggungan.
perusahaan asuransi diperbolehkan untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh risiko yang diterima olehnya untuk
dialihkan kembali pada perusahaan asuransi lainnya.
Upaya untuk mengalihkan risiko antara suatu perusahaan asuransi
kepada perusahaan reasuransi disebut dengan reasuransi. Dalam rangka mengelola risiko, perusahaan asuransi
perlu menentukan bentuk dan metode reasuransi yang tepat.
Seperti halnya pada bisnis di sektor lain, maka bisnis asuransi
juga memiliki risiko
kerugian.
Pada umumnya, perusahaan asuransi dalam
menangani risikonya menggunakan cara risk sharing, yaitu dengan reasuransi atau mempertanggungkan kembali risiko yang tidak mungkin mereka
tanggung sendiri kepada reasuradur
(penanggung ulang/perusahaan reasuransi). Jaminan atau perlindungan reasuransi sangat diperlukan karena
berbagai macam alasan, salah satu alasan yang
terpenting adalah alasan keamanan (security).
Proses pertanggungan inilah yang disebut
dengan reasuransi, dengan kata lain reasuransi adalah
asuransinya
perusahaan asuransi yang berarti bahwa risiko diluar kapasitas mereka
dipindahkan kepada reasuradur.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka
rumusan masalah dari penulisan ilmiah
ini adalah bagaimana pihak reasuransi menjamin pihak pemakai
asuransi agar mendapatkan seluruh jaminan yang telah di bayarkan, pihak
asuransi menggunakan reasuransi agar ketika pihak asuransi tidak dapat
membayarkan jaminan kepada pihak pemakai asuransi, pihak reasuransi akan
mengcover semua jaminan tersebut
1.3 Batasan
Masalah
Batasan masalahnya adalah perhitungan premi
reasuransi.
1.4
Tujuan
Tujuan
yang ingin dicapai kelompok adalah membuat aplikasi untuk pencarian badan
asuransi di Indonesia yang telah di cover oleh pihak reasuransi.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Reasuransi
Reasuransi adalah
istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang
menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran
risiko adalah salah satu alasan reasuransi.
Jika perusahaan
asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi
risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada
perusahaan lain (perusahaan reasuransi). Dengan dilakukannya reasuransi ini,
pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap
kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi telah melindunginya dari
potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai
perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan
premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan
asuransi itu sendiri pada pelanggannya.
Terdapat dua jenis
reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. Reasuransi
proporsional adalah reasuransi di mana perusahaan reasuransi mengambil alihrisiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya.
Semisal jika telah ada perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan
asuransi dengan perusahaan reasuransi sebesar 40%, maka jika terjadi klaim dari
pemegang polis maka perusahaan asuransi hanya perlu
mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah klaim, sementara sisa 40% dari klaim
akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut. Untuk jenis reasuransi
non-proporsional, biasanya perusahaan reasuransi akan menanggung klaim diatas
batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Misalnya jika
perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim di atas
batas satu miliar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, perusahaan asuransi
akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat
klaim sebesar empat miliar,
maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu satu
miliar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.
Hampir semua
reasuransi melibatkan lebih dari satu perusahaan reasuransi, hal ini berkaitan
dengan penyebaran risiko. Perusahaan reasuransi yang menentukan kondisi-kondisi
kontrak dan premi reasuransi disebut lead insurer, sementara
perusahaan reasuransi lain yang ikut ambil bagian dalam kontrak itu
disebut following reinsurer.
2.2
Perusahaan Reasuransi
1. PT. Maskapai Reasuransi Tbk
Perusahaan ini berdiri sejak 1953,didirikan oleh berberapa orang yang sudah
berpengalaman dalam industri Asuransi,seperti Willy Wuwungan, Soeparjan, Bahar Nasution dan
beberapa orang lainnya. Pada 1980, Bumi Putera
1912 menjadi
pemegang saham mayoritas bersama Asuransi Jiwa Panin Putera dan Bumi Asih
Jaya.
Perkembangan selanjutnya,perusahaan ini berhasil
membagikan deviden untuk para pemegang saham pada 1986,dan 1988 saham perusahaan ini diambilalih Dharmala
Sakti Sejahtera dan tahun 1989 menjadi perusahaan publik.Tahun 1990,perusahaan melakukan penerbitan saham baru,dan
meningkatkan modal disetor dari Rp7 Miliar menjadi Rp9,1 Miliar,dan modal dasar
dari Rp10 Miliar ke Rp30 Miliar.
Pada 1993,kantor pusat perusahaan berpindah ke Palmerah dan pada 2006 mendapat izin Reasuransi Syariah.Tahun 2007, kantor pusatnya dipindahkan ke Marein Plaza.
2. PT. Reasuransi Internasional Indonesia
Perusahaan Indonesia berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di
bidang reasuransi yang berhubungan dengan jiwa,
kerugian, dan syariah. ReINDO adalah anak perusahaan badan usaha milik negara PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero).
3. PT. Reasuransi Nasional Indonesia
Pada awalnya, Perseroan merupakan suatu unit setingkat
Bagian yang dikemudian hari berkembang menjadi Divisi dari PT (Persero)
Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO), yang diberi nama Divisi Reasuransi
Kerugian. Divisi ini berfungsi sebagai unit usaha Professional Reinsurer.
Dengan demikian, walaupun secara de jure Perseroan didirikan pada tahun 1994,
namun secara de facto Perseroan telah memulai usahanya sejak tahun 1971, yaitu
sejak ASKRINDO mendapat izin untuk menjalankan usaha Reasuransi Kerugian
sebagai bisnis penunjang disamping usaha Asuransi Kredit yang menjadi bisnis
utamanya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, maka ASKRINDO tidak diperkenankan beroperasi sebagai asuransi
maupun reasuransi sekaligus, sehingga dilakukan pemisahan menjadi satu entitas
tersendiri di mana perusahaan (NASIONAL RE yang dibentuk pada tanggal 22
Agustus 1994) memperoleh izin operasi sebagai perusahaan reasuransi pada tahun
1995 berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
27/KMK.17/1995 tanggal 9 Januari 1995.
Pada tanggal 28 Oktober 2005, NASIONAL RE melebarkan
sayap usahanya dengan memulai usaha Reasuransi Syariah. Langkah ini sejalan
dengan pesatnya perkembangan perekonomian yang berasaskan Syariah di Indonesia,
termasuk asuransi syariah. Semakin berkembangnya asuransi syariah di Indonesia,
tentunya memerlukan adanya reasuransi yang beroperasi pula berdasarkan syariah
Islam, sehingga dapat diadakan kerja sama yang saling menguntungkan antara
kedua belah pihak.
Penambahan bidang usaha Reasuransi Syariah berdasarkan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Reasuransi Nasional Indonesia
disahkan dalam Akta Nomor 42 tanggal 10 Agustus 2005 di hadapan Aulia Taufani,
SH, Notaris Pengganti Sutjipto SH, diJakarta, dan telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor C-24079 HT.01.04.TH.2005
tanggal 31 Agustus 2005.
Sejak resmi berdiri, Perusahaan mencatat perkembangan
yang cukup pesat dan berhasil membangun kepercayaan publik, sebagaimana yang
terlihat dari berbagai penghargaan yang diterimanya. Pada tahun 2006,
Perusahaan menerima penghargaan sebagai Perusahaan Reasuransi Terbaik, dan pada
tahun 2008 mendapatkan penghargaan sebagai Unit Reasuransi Syariah Terbaik,
kedua-duanya berdasarkan versi Majalah Investor.
Perusahaan memasarkan berbagai produk reasuransi,
antara lain Reasuransi Harta Benda, Kendaraan Bermotor, Rekayasa, Pengangkutan,
Rangka Kapal, Rangka Pesawat, Kredit, Surety Bond, Kredit, Satelit, Energi,
Tanggung Gugat, Kecelakaan Diri, Aneka dan Reasuransi Jiwa, baik untuk
Reasuransi Konvensional maupun Reasuransi Syariah.
4. PT. Tugu Reasuransi Indonesia
Sebuah
perusahaan Reasuransi di Indonesia yang
berdiri sejak 1987dan berkantor pusat di Jakarta.
Perusahaan ini berdiri sejak 2 April 1987,
dan berdiri dilingkungan Grup Tugu, grup keuangan dari Pertamina.
Awalnya perusahaan ini hanya menaungi asuransi dibawah Grup Tugu,namun
perusahan ini akhirnya bisa menaungi asuransi di luar Grup Tugu.
2.3 Perusahaan
yang bekerjasama dengan Reasuransi
1. PT. Bosowa Asuransi
2. PT. Asuransi Asei Indonesia
BAB III
REASURANSI PREMI
3.1 Simulasi Reasuransi Premi
Dalam contoh kasus ini mekasinisme
pembayaran premi kepada perusahaan penanggung / raesuransi adalah sebagai
berikut:
Perusahaan reasuransi dan perusahaan yang
terasuransi terlebih dahulu melakukan perjanjian / polis tentang pembayaran
tertanggung. Contoh kasus diatas menjelaskan:
Perusahaan
x terdafar sebagai perusahaan yang terasuransi di perusahaan reasuransi dengan
polis reasuransi 900.000.000 juta. Maka kedua perusahaan melakukan perjanjian
tentang pembagian tanggungan, 75% ditanggung reasuransi dan 25% di tanggung
perusahaan asuransi itu sendiri. Untuk pembayaran preminya 675.000.000.
perusahaan dalam 1 tahun dibagi menjadi per bulan yaitu 56.250.000/bulan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pada dasarnya
reasuransi adalah perusahaan yang menanungi perusahaan-perusahaan asuransi,
reasuransi digunakan saat satu
perusahaan asuransi melindungi
dirinya terhadap risiko asuransi
dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang
menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran
risiko adalah salah satu alasan reasuransi. Di Indonesia sendiri banyak perusahaan
reasuransi yang tidak di ketahui public, maka dari kami dari kelompok
reasuransi membuat aplikasi
untuk pencarian badan asuransi di Indonesia yang telah di cover oleh pihak
reasuransi.
4.2
Saran
Saran dari kelompok kami tentang permasalahan ini
yaitu sebagai berikut :
1. Pengetahuan tentang
reasuransi masih di bilang masih sedikit di Indonesia, maka dari itu butuh
pengajaran lebih lanjut tentang pengetahuan reasuransi.
2. Data-data tentang
reasuransi masih di bilang belum cukup lengkap dan masih perlu di tambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar