Pengertian Reauransi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pada hakikatnya setiap kegiatan manusia selalu menghadapi berbagai macam kemungkinan atau dengan kata lain setiap manusia selalu menghadapi ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian atau keuntungan. Ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian tersebut disebut dengan risiko. Salah satu upaya manusia untuk menanggulangi setiap risiko yang akan dihadapinya adalah dengan jalan mengadakan perjanjian pelimpahan risiko dengan pihak lain. Perjanjian seperti itu disebut dengan perjanjian asuransi atau pertanggungan.
perusahaan asuransi diperbolehkan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh risiko yang diterima olehnya untuk dialihkan kembali pada perusahaan asuransi lainnya. Upaya untuk mengalihkan risiko antara suatu perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi disebut dengan reasuransi. Dalam rangka mengelola risiko, perusahaan asuransi perlu menentukan bentuk dan metode reasuransi yang tepat. Seperti halnya pada bisnis di sektor lain, maka bisnis asuransi juga memiliki risiko kerugian.
Pada umumnya, perusahaan asuransi dalam menangani risikonya menggunakan cara risk sharing, yaitu dengan reasuransi atau mempertanggungkan kembali risiko yang tidak mungkin mereka tanggung sendiri kepada reasuradur (penanggung ulang/perusahaan reasuransi). Jaminan atau perlindungan reasuransi sangat diperlukan karena berbagai macam alasan, salah satu alasan yang terpenting adalah alasan keamanan (security). Proses pertanggungan inilah yang disebut dengan reasuransi, dengan kata lain reasuransi adalah
asuransinya perusahaan asuransi yang berarti bahwa risiko diluar kapasitas mereka dipindahkan kepada reasuradur.


1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah dari  penulisan ilmiah ini adalah bagaimana pihak reasuransi menjamin pihak pemakai asuransi agar mendapatkan seluruh jaminan yang telah di bayarkan, pihak asuransi menggunakan reasuransi agar ketika pihak asuransi tidak dapat membayarkan jaminan kepada pihak pemakai asuransi, pihak reasuransi akan mengcover semua jaminan tersebut


1.3    Batasan Masalah
Batasan masalahnya adalah perhitungan premi reasuransi.

1.4 Tujuan
            Tujuan yang ingin dicapai kelompok adalah membuat aplikasi untuk pencarian badan asuransi di Indonesia yang telah di cover oleh pihak reasuransi.



















BAB 2
LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Reasuransi
            Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran risiko adalah salah satu alasan reasuransi.
Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi). Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.
Terdapat dua jenis reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. Reasuransi proporsional adalah reasuransi di mana perusahaan reasuransi mengambil alihrisiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Semisal jika telah ada perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi sebesar 40%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis maka perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah klaim, sementara sisa 40% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut. Untuk jenis reasuransi non-proporsional, biasanya perusahaan reasuransi akan menanggung klaim diatas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Misalnya jika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim di atas batas satu miliar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar empat miliar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu satu miliar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.
Hampir semua reasuransi melibatkan lebih dari satu perusahaan reasuransi, hal ini berkaitan dengan penyebaran risiko. Perusahaan reasuransi yang menentukan kondisi-kondisi kontrak dan premi reasuransi disebut lead insurer, sementara perusahaan reasuransi lain yang ikut ambil bagian dalam kontrak itu disebut following reinsurer.
2.2       Perusahaan Reasuransi
1.      PT. Maskapai Reasuransi Tbk
Perusahaan ini berdiri sejak 1953,didirikan oleh berberapa orang yang sudah berpengalaman dalam industri Asuransi,seperti Willy Wuwungan, Soeparjan, Bahar Nasution dan beberapa orang lainnya. Pada 1980Bumi Putera 1912 menjadi pemegang saham mayoritas bersama Asuransi Jiwa Panin Putera dan Bumi Asih Jaya.
Perkembangan selanjutnya,perusahaan ini berhasil membagikan deviden untuk para pemegang saham pada 1986,dan 1988 saham perusahaan ini diambilalih Dharmala Sakti Sejahtera dan tahun 1989 menjadi perusahaan publik.Tahun 1990,perusahaan melakukan penerbitan saham baru,dan meningkatkan modal disetor dari Rp7 Miliar menjadi Rp9,1 Miliar,dan modal dasar dari Rp10 Miliar ke Rp30 Miliar.
Pada 1993,kantor pusat perusahaan berpindah ke Palmerah dan pada 2006 mendapat izin Reasuransi Syariah.Tahun 2007, kantor pusatnya dipindahkan ke Marein Plaza.
2.      PT. Reasuransi Internasional Indonesia
 Perusahaan Indonesia berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di bidang reasuransi yang berhubungan dengan jiwa, kerugian, dan syariah. ReINDO adalah anak perusahaan badan usaha milik negara PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero).
3.      PT. Reasuransi Nasional Indonesia
Pada awalnya, Perseroan merupakan suatu unit setingkat Bagian yang dikemudian hari berkembang menjadi Divisi dari PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO), yang diberi nama Divisi Reasuransi Kerugian. Divisi ini berfungsi sebagai unit usaha Professional Reinsurer. Dengan demikian, walaupun secara de jure Perseroan didirikan pada tahun 1994, namun secara de facto Perseroan telah memulai usahanya sejak tahun 1971, yaitu sejak ASKRINDO mendapat izin untuk menjalankan usaha Reasuransi Kerugian sebagai bisnis penunjang disamping usaha Asuransi Kredit yang menjadi bisnis utamanya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka ASKRINDO tidak diperkenankan beroperasi sebagai asuransi maupun reasuransi sekaligus, sehingga dilakukan pemisahan menjadi satu entitas tersendiri di mana perusahaan (NASIONAL RE yang dibentuk pada tanggal 22 Agustus 1994) memperoleh izin operasi sebagai perusahaan reasuransi pada tahun 1995 berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/KMK.17/1995 tanggal 9 Januari 1995.
Pada tanggal 28 Oktober 2005, NASIONAL RE melebarkan sayap usahanya dengan memulai usaha Reasuransi Syariah. Langkah ini sejalan dengan pesatnya perkembangan perekonomian yang berasaskan Syariah di Indonesia, termasuk asuransi syariah. Semakin berkembangnya asuransi syariah di Indonesia, tentunya memerlukan adanya reasuransi yang beroperasi pula berdasarkan syariah Islam, sehingga dapat diadakan kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Penambahan bidang usaha Reasuransi Syariah berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Reasuransi Nasional Indonesia disahkan dalam Akta Nomor 42 tanggal 10 Agustus 2005 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris Pengganti Sutjipto SH, diJakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor C-24079 HT.01.04.TH.2005 tanggal 31 Agustus 2005.
Sejak resmi berdiri, Perusahaan mencatat perkembangan yang cukup pesat dan berhasil membangun kepercayaan publik, sebagaimana yang terlihat dari berbagai penghargaan yang diterimanya. Pada tahun 2006, Perusahaan menerima penghargaan sebagai Perusahaan Reasuransi Terbaik, dan pada tahun 2008 mendapatkan penghargaan sebagai Unit Reasuransi Syariah Terbaik, kedua-duanya berdasarkan versi Majalah Investor.
Perusahaan memasarkan berbagai produk reasuransi, antara lain Reasuransi Harta Benda, Kendaraan Bermotor, Rekayasa, Pengangkutan, Rangka Kapal, Rangka Pesawat, Kredit, Surety Bond, Kredit, Satelit, Energi, Tanggung Gugat, Kecelakaan Diri, Aneka dan Reasuransi Jiwa, baik untuk Reasuransi Konvensional maupun Reasuransi Syariah.
4.      PT. Tugu Reasuransi Indonesia
Sebuah perusahaan Reasuransi di Indonesia yang berdiri sejak 1987dan berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan ini berdiri sejak 2 April 1987, dan berdiri dilingkungan Grup Tugu, grup keuangan dari Pertamina. Awalnya perusahaan ini hanya menaungi asuransi dibawah Grup Tugu,namun perusahan ini akhirnya bisa menaungi asuransi di luar Grup Tugu.

2.3      Perusahaan yang bekerjasama dengan Reasuransi
1.  PT. Bosowa Asuransi
2.  PT. Asuransi Asei Indonesia

BAB III
REASURANSI PREMI

3.1 Simulasi Reasuransi Premi
            Dalam contoh kasus ini mekasinisme pembayaran premi kepada perusahaan penanggung / raesuransi adalah sebagai berikut:
Perusahaan reasuransi dan perusahaan yang terasuransi terlebih dahulu melakukan perjanjian / polis tentang pembayaran tertanggung. Contoh kasus diatas menjelaskan:
            Perusahaan x terdafar sebagai perusahaan yang terasuransi di perusahaan reasuransi dengan polis reasuransi 900.000.000 juta. Maka kedua perusahaan melakukan perjanjian tentang pembagian tanggungan, 75% ditanggung reasuransi dan 25% di tanggung perusahaan asuransi itu sendiri. Untuk pembayaran preminya 675.000.000. perusahaan dalam 1 tahun dibagi menjadi per bulan yaitu 56.250.000/bulan.
BAB IV
PENUTUP


4.1 Kesimpulan
            Pada dasarnya reasuransi adalah perusahaan yang menanungi perusahaan-perusahaan asuransi, reasuransi digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran risiko adalah salah satu alasan reasuransi.  Di Indonesia sendiri banyak perusahaan reasuransi yang tidak di ketahui public, maka dari kami dari kelompok reasuransi membuat aplikasi untuk pencarian badan asuransi di Indonesia yang telah di cover oleh pihak reasuransi.

4.2 Saran
            Saran dari kelompok kami tentang permasalahan ini yaitu sebagai berikut :
1.      Pengetahuan tentang reasuransi masih di bilang masih sedikit di Indonesia, maka dari itu butuh pengajaran lebih lanjut tentang pengetahuan reasuransi.

2.      Data-data tentang reasuransi masih di bilang belum cukup lengkap dan masih perlu di tambahkan.            

Tidak ada komentar: